Selasa, 27 November 2012

Mengomentari UU ITE

         Postingan yang ini adalah tugas saya pribadi yang di suruh mengomentari UU ITE. dalam kesempatan ini saya akan mengomentari isi UU ITE pasal 35 yang akan saya paparkan di bawah.
         Bagi anda sekalian mungkin ada yang tidak sependapat dengan saya atau punya komentar lain mengenai pasal 35 ini, silahkan utarakan pendapat anda di kolom komentar yang tersedia.


UU ITE
Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut
dianggap seolah-olah data yang otentik
Bagi si pelaku dikenai sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 12 (duabelas) tahun dan/atau denda paling banyak 12 (duabelas) miliar rupiah.

Komentar
Saya sangat setuju dengan pasal tersebut karena hal yang di lakukan itu sangat merugikan. Dan bagi si pelaku itu pantas mendapat hukuman tersebut. Selain merugikan orang yang dijadikan korban hal tersebut juga termasuk pencemaran nama baik.
Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar dan melihat berita tentang tindak kriminal dari pelaku rekayasa foto seperti foto artis, pejabat, atau orang lain yang diubah dari tidak bugil menjadi bugil seolah-olah foto asli. Sehingga dapat merugikan dan mencemarkan nama baik korban yang tidak bersalah dan tidak tahu apa-apa mengenai hal tersebut. Kegiatan merekayasa foto tersebut termasuk perbuatan yang dilarang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar