Bagi anda sekalian mungkin ada yang tidak sependapat dengan saya atau punya komentar lain mengenai pasal 35 ini, silahkan utarakan pendapat anda di kolom komentar yang tersedia.
UU ITE
Pasal 35
Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan,
perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dengan
tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut
dianggap seolah-olah
data yang otentik
Bagi si pelaku dikenai
sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 12 (duabelas) tahun dan/atau
denda paling banyak 12 (duabelas) miliar rupiah.
Komentar
Saya sangat setuju
dengan pasal tersebut karena hal yang di lakukan itu sangat merugikan. Dan bagi
si pelaku itu pantas mendapat hukuman tersebut. Selain merugikan orang yang
dijadikan korban hal tersebut juga termasuk pencemaran nama baik.
Dalam kehidupan
sehari-hari, kita sering mendengar dan melihat berita tentang tindak kriminal
dari pelaku rekayasa foto seperti foto artis, pejabat, atau orang lain yang
diubah dari tidak bugil menjadi bugil seolah-olah foto asli. Sehingga dapat
merugikan dan mencemarkan nama baik korban yang tidak bersalah dan tidak tahu
apa-apa mengenai hal tersebut. Kegiatan merekayasa foto tersebut termasuk
perbuatan yang dilarang.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar